Syarat Menjadi Anggota

Untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih Babakanjaya, calon anggota harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berdomisili di Desa Babakanjaya atau wilayah sekitar Kecamatan Parungkuda.
  3. Mengisi formulir pendaftaran anggota (online atau offline).
  4. Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  5. Membayar Simpanan Pokok sesuai ketentuan koperasi.
  6. Bersedia membayar Simpanan Wajib secara rutin.
  7. Menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi.
  8. Bersedia berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan usaha koperasi.

Manfaat Menjadi Anggota

Sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih Babakanjaya, Anda akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  1. Hak menggunakan seluruh layanan usaha koperasi, termasuk simpan pinjam, marketplace desa, grosir sembako, pangkalan LPG, klinik desa, apotek desa, serta layanan pertanian dan peternakan.
  2. Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan setiap tahun sesuai dengan ketentuan koperasi.
  3. Akses mudah terhadap layanan simpan pinjam dengan syarat ringan dan bunga terjangkau.
  4. Kesempatan memasarkan produk UMKM melalui marketplace koperasi.
  5. Mendapatkan harga khusus, diskon, dan promo layanan koperasi.
  6. Akses laporan keuangan koperasi secara transparan dan realtime melalui sistem digital.
  7. Mendapatkan pendampingan usaha, pelatihan, dan konsultasi pengembangan ekonomi.
  8. Memiliki hak suara dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  9. Berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pendaftaran Anggota dapat dilakukan mandiri oleh anggota koperasi melalui KDMP Mobile. Silakan unduh aplikasinya melalui

SHU (Sisa Hasil Usaha)

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan bersih koperasi yang diperoleh dari seluruh kegiatan usaha koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya operasional, penyusutan, kewajiban, dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembagian SHU Koperasi Desa Merah Putih Babakanjaya dilakukan secara adil, transparan, dan proporsional, berdasarkan:

  1. Besarnya simpanan anggota
  2. Tingkat partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi
  3. Ketentuan yang ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)

SHU dibagikan kepada anggota setiap tahun setelah disahkan dalam RAT sebagai bentuk manfaat langsung dari keanggotaan koperasi.

Hak Anggota Koperasi

Setiap anggota Koperasi Desa Merah Putih Babakanjaya memiliki hak sebagai berikut:

  1. Menggunakan seluruh layanan dan unit usaha koperasi sesuai ketentuan.
  2. Memperoleh bagian SHU sesuai dengan partisipasi dan ketentuan koperasi.
  3. Mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, dan profesional.
  4. Menghadiri, menyampaikan pendapat, dan memiliki hak suara dalam Rapat Anggota (RAT).
  5. Memilih dan dipilih sebagai pengurus atau pengawas koperasi sesuai ketentuan.
  6. Mendapatkan informasi terkait kegiatan, kebijakan, dan laporan keuangan koperasi.
  7. Mengajukan saran, masukan, dan pengaduan untuk pengembangan koperasi.
  8. Mendapatkan perlindungan dan kepastian hak sesuai AD/ART koperasi.

 

Scroll to Top

Daftar Menjadi Anggota

Isi data dengan lengkap